About Us

My photo
Mata Kuliah Wajib Bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Tuesday, September 16, 2008

Pertemuan 2

Week II
PENGERTIAN DAN DEFINISI

Para sarjana hukum internasional pada umumnya tidak merumuskan definisi organisasi internasional secara langsung, namun cenderung memberikan ilustrasi yang yang substansinya mengarah pada kriteria-kriteria serta elemen-elemen dasar yang atau minimal yang harus dimiliki oleh suatu entitas yang bernama organisasi internasional.
"
Berikut beberapa definisi dan pengertian organisasi internasional yang disarikan dari beberapa sumber dan literatur yang dikemukakan oleh para ahli hukum internasional.

1.Bowwet D.W
”...tidak ada suatu batasan mengenai organisasi publik internasional yang dapat diterima secara umum. Pada umumnya organisasi ini merupakan organisasi permanen (sebagai contoh, jawatan pos atau KA) yang didirikan berdasarkan perjanjian internasional yang kebanyakan merupakan perjanjian multilateral daripada perjanjian bilateral yang disertai beberapa kriteria tertentu mengenai tujuannya”. (Ade Maman Suherman, 2003; 45)

2.Starke
Starke hanya membandingkan fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang dari lembaga internasional dengan negara yang modern. Starke berpendapat :
”In the first place, just as the function of the modern state and the rights, duties and powers of its instrumentalities are governed by a branch of municipal law called state contitutional law, so international institution are similiarly conditioned by a body of rules may will be described as international constititional law”.
(Pada walnya seperti fungsi suatu negara modern mempunyai hak, kewajiban dan kekuasaan yang dimiliki beserta alat perlengkapannya, semua itu diatur oleh hukum nasional yang dinamakan HTN sehingga dengan demikian organisasi internasional sama halnya dengan alat perlengkapan negara modern yang diatur oleh hukum konstitusi internasional). (Ade Maman Suherman, 2003; 46)

3.Sumaryo Suryokusumo
Beliau berpendapat ”Organisasi internasional adalah suatu proses; organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. OI juga diperlukan dalam rangka kerja sama menyesuaikan dan mencari kompromi untuk menentukan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama serta mengurangi pertikaian yang timbul”. (Ade Maman Suherman, 2003; 48)
Beliau juga mendeskripsikan karakteristik dari OI sebagi berikut : ” Mengenai OI yang mencolok ialah merupakan suatu organisasi yang permanen untuk melanjutkan fungsinya yang telah ditetapkan. Organisasi itu mempunyai suatu instrumen dasar (constituen instrument) yang akan memuat prinsip – prinsip dan tujuan, stuktur maupun cara organisasi itu bekerja. OI dibentuk berdasarkan perjanjian. Organisasi itu mengadakan kegiatan sesuai dengan persetujuan atau rekomendasi serta kerja sama dan bukan semata – mata bahwa kegiatan itu haruslah dipaksakan/dilaksanakan”. (Ade Maman Suherman, 2003; 48)

4.Boer Mauna
Dalam bukunya ”Hukum Organisasi Internasional”, beliau berpendapat ”OI adalah suatu perhimpunan negara – negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ – organ dari perhimpunan itu sendiri” (Ade Maman Suherman, 2003; 50)
Boer Mauna dalam bukunya ”Hukum Internasional; Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global” juga membahas pengertian OI menurut pasal 2 (1) Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional, yang mana dalam pasal itu disebutkan bahwa OI adalah organisasi antar pemerintah. Menurut Boer Mauna, definisi yang diberikan konvensi ini sangat sempit karena hanya membatasi diri pada hubungan antar pemerintah. Menurutnya, definisi ini mendapat tantangan dari para penganut definisi yang luas termasuk NGO’s.
Banyak pakar yang mendefinisikan organisasi – organisasi internasional sebagai himpunan negara – negara yang terikat dalam suatu perjanjian internasional yang dilengkapi dengan suatu anggaran dasar dan organ – organ bersama serta mempunyai suatu personalitas yuridik yang berbeda daru yang dimiliki oleh negara – negara anggota. (Boer Mauna, 2000; 419-420)

5.T.Sugeng Istanto
Dalam bukunya ”Hukum Internasional, beliau menjelaskan ” yang dimaksud dengan OI dalam pengertian luas adalah bentuk kerja sama antar pihak-pihak yang bersifat internasional untuk tujuan yang bersifat internasional. Pihak – pihak yang bersifat internasional itu dapat berupa orang – perorangan, badan – badan bukan negara yang berada di berbagai negara atau pemerintah negara. Adapun yang dimaksud dengan tujuan internasional ialah tujuan tujuan bersama yang menyangkut kepentingan berbagai negara”. (Ade Maman Suherman, 2003; 51)

6.T. May Rudy
Dalam bukunya ”Hukum Internasional 2”, beliau berpendapat bahwa secara sederhana OI dapat didefinisikan sebagai ”Any cooperative arrangement instituted among states, usually by a basic agreement, to perform some mutually advantegeous function implemented through periodic meetings and staff activities”. (Pengaturan bentuk kerjasama internasional yang melembaga antara negara – negara, umunya berlandaskan suatu persetujuan dasar, untuk melaksanakan fungsi – fungsi yang memberi manfaat timbal balik yang diejawantahkan melalui pertemuan – pertemuan serta kegiatan – kegiatan staf secara berkala).
OI akan lebih lengkap dan menyeluruh jika didefinisikan sebagai berikut :
”Pola kerjasama yang melintasi batas – batas negara, dengan di dasari struktur organisasi jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan – tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang berbeda” (T. May Rudy, 2001; 93-94)
Oleh karena itu, suatu OI terdiri dari unsur – unsur :
a. Kerjasama yang ruang lingkupnya melintasi batas negara;
b. Mencapai tujuan – tujuan yang disepakati bersama;
c. Baik antar pemerintah atau non – pemerintah;
d. Struktur organisasi yang jelas dan lengkap.

Demikian beberapa pendapat yang dikemukakan mengenai definisi dan pengertian OI. Pada dasarnya masih terdapat banyak lagi pendapat-pendapat yang belum tecantumkan diatas, namun menurut hemat penulis, pendapat-pendapat diatas dianggap sudah cukup mewakili.

Tim Pengajar

No comments:

Post a Comment

After you read this post, please leave your comment...