About Us

My photo
Mata Kuliah Wajib Bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Monday, September 22, 2008

Pertemuan 3

KLASIFIKASI ORGANISASI INTERNASIONAL
Week III

Klasifikasi Organisasi Internasional, bisa juga disamakan dengan penggolangan ataupun pengelompokan. klasifikasi tersebut dibuat berdasarkan jenis, bentuk serta sifat organisasi internasional tersebut. Berikut beberapa pendapat dari para pakar hukum internasional tentang klasifikasi organisasi internasional :

"
1.Schemers
Beliau memberikan klasifikasi OI sebagai berikut :
a. Organisasi Internasional Publik ; sebuah organisasi yang didirikan berdasrkan perjanjian antar negara, dengan syarat bahwa organisasi tersebut harus didirikan berdasarkan PI, harus memiliki organ dan didirikan berdasrkan HI.
b. Organisasi Privat Internasional ; Organisasi ini didirikan berdasrkan hukum internasional privat yang dalam hal inisudah masuk dalam yurisdiksi hukum nasional yang membidangi masalah privat dan tunduk pada hukum nasional suatu negara.
c. Organisasi yang Berkarakter Universal ; Organisasi ini berkarakteristik univesalitas (global), ultimate necessity (secara pesat organisasi ini menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dalam level internasional) dan heterogenity ( dibangun atas dasar perbedaan pandangan politik, budaya serta perbedaan tahap kemajuan).
d. Organisasi Internasional Tertutup ; bahwa persekutuan tidak akan menerima keanggotaan selain dari groupnya atau komunitasnya secara terbatas.
e. Organisasi Antar Pemerintah ; Schemers membatasi pada organisasi antar pemerintah terbatas pada organ tertentu, yakni eksekutif).
f. Organisasi Supranasional ; merupakan organisasi kerjasama baik dalam bidang legislasi, yudikasi dan eksekutif bahkan sampai pada level warga negara.
g. Organisasi Fungsional ; sering disebut dengan organisasi teknis yang memiliki kekhususan dalam bidang fungsi spesifik dari suatu organisasi.
h. Organisasi Umum ; sering disebut dengan political organization.

2. A. Leroy Bennet
”Modern international organizations may be classified as intergovernmental organizations (IGO’s) and non governmental organizations (NGO’s).”
Selain itu, beliau juga mengklasifikasikan OI antara privat dan publik, universal dan regional, tujuan umum dan tujuan khusus.

3. Bowett
Beliau mengklasifikasikan OI berdasarkan :
a. Fungsi : organisasi politik, organisasi administrasi, organisasi-organisasi yang mempunyai kompetensi luas dan organisasi – organisasi yang mempunyai kompetensi terbatas;
b. Sifat : global dan regional;
c. Perjanjian : antar negara dan antar pemerintah dan non-pemerintah;
d. Kewenangan : mempunyai kewenangan supranasional dan tidak mempunyai kewenagan supranasional.

4. T. Sugeng Istanto
Beliau mengklasifikasikan OI sebagi berikut :
a. OI Privat : organisasi dari badan bukan pemerintah melainkan orang – perorangan yang melakukan kerjasama untuk kepentingan internasional yang diselenggarakan badan – badan sejenis di berbagai negara;
b. OI Publik : organisasi dari pemerintah negara yang melakukan kerjasama untuk kepentingan internasional. Beliau juga mengklasifikasikan OI Publik ini menjadi OI Global dan OI Regional.

5. I Wayan Parthiana
Beliau mengklasifikasikan dengan meninjau berbagai segi, yaitu :
a. Ditinjau dari ruang lingkup kegiatannya dibedakan menjadi OI Global/Umum dan OI Khusus;
b. Ditinjau dari tujuannya dibedakan antara OI dengan tujuan umum dan OI dengan tujuan khusus/ terbatas.
c. Ditinjau dari sudut keanggotaannya, dibedakan antara OI yang anggotanya terdiri dari negara – negara atau pemerintah negara – negara (intergovernmental organizations) dan OI yang anggotanya terdiri atas bukan negara – negara (non-governmental organizations)

6. Teuku May Rudy
Beliau mengemukakan bahwa suatu OI dapat sekaligus menyandang lebih dari satu macam penggolongan, bergantung kepada segi yang ditinjau dalam menggolongkannya. Secara terperinci dapat ditinjau dari 8 hal, yaitu sebagai berikut :
a. Kegiatan administrasi : intergovernmental organizations (IGO’s) and non governmental organizations (NGO’s).
b. Ruang lingkup (wilayah) kegiatan dan keanggotaan : OI Global dan Regional;
c. Bidang kegiatan (Operasional) organisasi, seperti bidang ekonomi, lingkungan hidup, industri dan lain – lain;
d. Tujuan dan luas bidang kegiatan organisasi : OI Umum dan Khusus;
e. Ruang lingkup (wilayah) dan bidang kegiatan : global-umum, global-khusus, regional-umum dan regional-khusus;
f. Menurut taraf kewenangan (kekuasaan) : organisasi supransional dan organisasi kerja sama;
g. Bentuk dan pola kerjasama : kerjasama pertahanan – keamanan (collective security/institutionalized alliance) dan kerjasama fungsional (functional co-operation)
h. Fungsi organisasi : organisasi politik (menyangkut masalah – masalah politik), organisasi administratif (hanya melaksanakan kegiatan teknis secara administratif) dan organisasi peradilan (menyangkut aspek penyelesaian sengketa)

Sebagai kesimpulan, Ade Maman Suherman dalam bukunya menyatakan bahwa klasifikasi OI dapat diklasifikasikan dari berbagai aspek baik dari segi keanggotaannya, tujuannya, cakupannya, baik cakupan kegiatan maupun cakupan teritorialnya, sifatnya atau fungsinya serta intensitas kewenangannya atas negara anggota.

No comments:

Post a Comment

After you read this post, please leave your comment...